MATAHARI
YANG TERTUNDA TERBENAMNYA
Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Suatu ketika, seorang Nabi (Yusya bin Nun Alaihi Salam)
berperang, kemudian ia berkata kepada kaumnya, ‘Janganlah ikut serta dalam
peperanganku ini seseorang lelaki yang baru saja menikah dan ia hendak
berhubungan dengan istrinya itu, jangan pula ikut serta dalam peperangan ini
seorang yang tengah membangun rumah dan belum mengangkat atapnya, jangan pula
seseorang yang membeli kambing atau onta yang sedang bunting tua yang ia
menantikan kelahiran anak-anak ternaknya itu’.”
“Lantas
sang Nabi berangkat perang. Ketika ia telah dekat dengan sebuah desa pada waktu
shalat ashar atau sudah dekat dengan itu, ia berkata kepada matahari,
‘Sesungguhnya engkau diperintahkan dan saya pun juga diperintahkan. Ya Allah!
Tahanlah jalan matahari itu di atas kami.’ Kemudian matahari itu tertahan
(tertunda dari waktu terbenamnya) sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan
kemenangan kepada sang Nabi.
Kemudian
ia mengumpulkan banyak harta rampasan. Kemudian datanglah api untuk membakar
harta rampasan tadi, tetapi api tersebut enggan membakarnya. Sang Nabi berkata,
‘Sesungguhnya di antara kalian semua itu ada yang mencuri harta rampasan. Oleh
karena itu, hendaklah dari setiap kabilah ada satu orang yang berbaiat padaku.
Lalu
ada seorang lelaki yang tangannya melekat dengan tangan Nabi tersebut. Lalu
sang Nabi berkata, lagi, ‘Sesungguhnya di kalangan kabilahmu ada yang mencuri
harta rampasan. Oleh sebab itu, hendaklah setiap orang dari kabilahmu berbaiat
kepadaku.’ Selanjutnya ada dua atau tiga orang yang tangannya lekat dengan
tangan sang Nabi, lalu beliau berkata pula, ‘Di kalangan kabilahmu ada yang
mencuri harta rampasan.’ Mereka lalu menyerahkan sebongkah emas sebesar kepala
lembu, lalu mereka meletakkan benda tersebut, kemudian datanglah api yang
langsung melalapnya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan harta
rampasan tersebut untuk kita. Dia mengetahui betapa lemahnya diri kita. Oleh sebab
itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkannya untuk kita.” (Muttafaq alaih).
Catatan:
Harta rampasan perang tidak halal bagi umat-umat sebelumnya.
Sumber:
Hiburan Orang-orang Shalih, 101 Kisah Segar, Nyata dan Penuh Hikmah, Pustaka
Arafah Cetakan 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar